Karakteristik Muzakki Perempuan di Kota Medan Sebagai Pelaku Filantropi dalam Islam
DOI:
https://doi.org/10.32487/jshp.v1i1.229Keywords:
karakteristik, wakif, perempuan, filantropi islamAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui karakteristik muzakki perempuan di kota Medan yang merupakan pelaku filantropi dalam islam. Topik ini diangkat disebabkan karena besarnya potensi kaum perempuan untuk melakukan penghimpunan dana dalam filantropi islam melalui zakat dan wakaf khususnya di kota Medan, namun, potensi ini belum dapat diraih secara maksimal disebabkan kaum perempuan kota Medan memiliki persepsi tidak tepat tentang filantropi dalam islam, hal ini dilatarbelakangi oleh pemahaman tentang filantropi dalam Islam yang masih rendah, serta rendahnya pemahaman kaum perempuan tentang hukum islam. Tujuan jangka panjang yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah menemukan karakteristik muzakki Perempuan di kota Medan sebagai pelaku filantropi dalam islam yang mau melakukan zakat produktif guna mensejahterakan masyarakat. Metode yang akan digunakan dalam mencapai tujuan tersebut adalah metode penelitian kuantitatif dengan analisis faktor menggunakan SPSS versi 22. Hasil penelitian menunjukkan karakteristik muzakki perempuan di kota Medan sebagai pelaku filantropi dalam islam adalah kaum perempuan usia produktif 19-50 tahun, berpendidikan tinggi pada tingkat sarjana dan memiliki penghasilan antara Rp 1.500.000,00 sampai dengan Rp 3.000.000,00; memiliki kebiasaan menabung walau tidak rutin, bertatus menikah dan memiliki pengeluaran bulanan antara Rp 1-3 juta rupiah, faktor yang paling dominan mempengaruhi muzakki perempuan di Kota Medan melakukan filantropi dalam Islam adalah faktor penghasilan, pengeluaran dan usia, dikikuti faktor kedua yaitu tingkat pendidikan dan kebiasaan menabung, faktor ketiga oleh kondisi keagamaan serta faktor pekerjaan dan status pernikahan.
References
Ahmad, Haris. 2005. Filantropi Islam untuk keadilan sosial Persfektif Teologis dan Sosiologis Ulama Jambi dan Pengaruhnya terhadap masyarakat Jambi, PBB UIN jakarta.
Ali, Mohammad Daud. 1998. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. Jakarta: UI- Press.
Annisa, Ninik. 2012. Preferensi Filantropi Perempuan pada Nasyiatul Aisyiyah di Jawa Timur. Jurnal Indo-Islamika.Volume 1. No. 2. 2012/1433H. Jakarta: Universitas Islam Negeri Jakarta
Fatira, Marlya. 2015. Pengaruh citra lembaga wakaf dan pemahaman hukum Islam terhadap keinginan masyarakat kota Medan melakukan wakaf uang. Majalah Polimedia Volume 18. No. 4 November 2015. Politeknik Negeri Medan.
Fatira, Marlya. 2014. Persepsi masyarakat kota Medan tentang wakaf uang berdasarkan analisis binary logistic. Penelitian Dosen Politeknik Negeri Medan.
Latief, Hilman. 2010. Melayani Umat: Filantropi Islam dan Ideologi Kesejahteraan Kaum Modernis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Luthfiah, Zeni. 2011. Pendidikan Agama Islam. Surakarta: MKU UNS.
Moleong, Lexy J. 2001. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Mardani. 2012. Fiqih Mu’amalah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Uyun, Qurratul. 2015. Zakat, Ifaq, Shadaqah, dan Wakaf sebagai Konfigurasi Filantropi Islam. Jurnal Islamuna Volume 2 No. 2 Desember 2015. Stain Pamekasan.
Republik I. Departemen Agama. 2010. Al Quran dan terjemah. Bandung: Hilal.
Saprin. 2015. Pengentasan Kemiskinan Melalui Filantropi: Persfektif Islam dalam Pemberdayaan Zakat Maal. Mataram: Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
Sigit, Santoso. 2003. Pengantar Metodologi Penelitian Sosial Bisnis Manajemen. Yogyakarta: FE UST.
Phihatna, Andi Agung. 2005. Filantrofi dan Keadilan Sosial di Indoneisa dalam Bamualim, Chaider S Bamualim dan Irfan Abubakar, Revitalisasi Filantrofi Islam: Studi Kasus Lembaga Zakat dan Wakaf di Indoneisa, Jakarta: PBB UIN Jakarta dan Ford Foundation.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat
Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf.
http://www.koransindo.com, diakses 8 Juni 2015
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the Journal of JSHP right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to scopy and redistribute the material in any medium or format for any purpose, even commercially.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).














